PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 893 lembar surat suara yang mengalami kerusakan dan kelebihan. Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di belakang Kantor KPU Kobar Senin (13/2).
Pembakaran surat suara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kobar Hj Wahidah bersama empat komisioner lainnya, dan disaksikan Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavian, Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kobar Tri Yoyo, dan saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
Ketua KPU Kobar Hj Wahidah mengatakan, pemusnahan surat suara ini untuk mencegah tuduhan penyalahgunaan surat suara baik yang disangkakan kepada KPU maupun pihak lainnya. Totalnya ada sebanyak 893 lembar dengan rincian 184 lembar surat suara rusak dan 709 surat suara yang kelebihan.
Kelebihan surat suara ditentukan setelah verifikasi terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kobar, karena adanya pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia. Dari hasil verifikasi terhadap DPT inilah diketahui jumlah surat suara kelebihan. Sedangkan sebanyak 184 lembar mengalami kerusakan.
”Untuk surat suara yang rusak itu sudah diganti oleh pihak terkait. Sehingga total 180.573 lembar surat suara yang kita butuhkan itu sudah aman dan terakomodir, kemudian telah kita distribusikan ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Kobar ini, akhir pekan lalu,” papar Wahidah.
Di tempat yang sama Wakapolres Kompol Dhovan Oktavian menyambut baik dimusnahkannya surat suara lebih dan rusak tersebut. Dengan dimusnahkannya surat suara ini bisa mencegah terjadinya anggapan negatif oleh tim sukses pasangan calon maupun dari para calon yang maju pada Pilkada Kobar ini. Anggapan negatif ini bisa berupa pengelembungan surat suara dan sebagainya.
Sementara semua logistik sudah didistribusikan ke semua kecamatan, dan akan dilanjutkan ke 94 PPS, lalu ke 591 TPS. (rin/el/yit)