PANGKALAN BUN – Nasib Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hari ini berada di tangan masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar, Rabu (15/2). Pilihan rakyat akan menentukan arah pembangunan di Bumi Marunting Batu Aji selama lima tahun ke depan.
Kobar akan melaksanakan pilkada serentak bersama ratusan daerah lainnya di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional agar masyarakat fokus pada pemilihan yang akan menentukan nasib daerah.
Aparat keamanan tak ingin kecolongan dan berupaya keras menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat bisa melaksanakan hak politiknya dengan aman. Sebanyak 2.552 personel gabungan dari TNI, Polri, Linmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar dikerahkan di semua kecamatan. Polri telah menetapkan status siaga satu.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos mengatakan, pihaknya telah meminta tambahan kekuatan dari TNI Angkatan Darat (AD) di bawah kendali operasi (BKO) Polres Kobar yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi tertentu. BKO tersebut untuk melaksanakan tugas atas perintah dan koordinasi dari Polres Kobar.
”Baik itu ada yang di Polres maupun di Polsek, termasuk di kecamatan akan dikendalikan Kapolsek," kata Kapolres, Selasa (14/2).
Kapolres menjelaskan, pengamanan masih tetap menggunakan pola lama, seperti pengamanan TPS rawan 1 dan rawan 2. Satu polisi akan mengamankan tiga TPS sekaligus untuk kategori rawan 2 dan satu polisi mengamankan 2 TPS untuk rawan 3.
”Ada memang 1 TPS dijaga 1 polisi, karena memang letak geografis yang jauh," ujar Premos.
Premos mengungkapkan, pihaknya juga menambah anggota di kantor Panwaslih Kobar untuk mengantisipasi gesekan, baik dari terlapor maupun pelapor. ”Kita mengarahkan mereka semuanya sesuai saluran yang ada,” ujarnya.
BKO TNI
Sementara itu, sebanyak 450 personel TNI AD kini bertugas di BKO Polres Kobar untuk disiagakan menjaga keamanan. Sebanyak 200 personel dari Batalyon 642/Kapuas Kalimantan Barat (Kalbar), tiba di Makodim 1014/PBN, Selasa (14/2). Mereka akan menjaga keamanan hingga situasi aman.
Menurut Dandim 1014/PBN Letkol Inf Wisnu Kurniawan, dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Kobar tahun 2017, tahapan pemilu masih berjalan aman, terkendali, dan kondusif. Meski ada gangguan kecil, hal itu dapat dieleminir.
”Kita sudah jadwalkan patroli dan memantau situasi wilayah bersama dari polres," ujar Wisnu, Selasa (14/2).
Wisnu menuturkan, pihaknya menyiapkan kekuatan 450 personel, di antaranya 200 personel dari Batalyon 642/KPS; 100 personel dari Kompi B 631/Antang, dan 100 dari Kodim 1014/PBN.
”Tugas kita adalah untuk backup Polri. Pasukan nantinya ditempatkan polsek-polsek yang akan dikendalikan masing-masing Kapolsek," ujarnya.
Tak Sinkron
Sementara itu, penyelenggara di lapangan menemui kendala menjelang pemungutan suara. Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau atau model C6-KWK tidak singkron dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Masih banyak ditemukan C6 yang tidak terdaftar dalam DPT. Sebaliknya, dalam DPT tidak mendapat C6. Hal ini hampir terjadi di seluruh TPS di Kelurahan Kotawaringin Hilir (Kohil), Kecamatan Kotawaringin Lama. Selain itu, dalam satu keluarga tempat pencoblosan bisa berbeda-beda.
Tarzan, warga setempat, mengaku mendapat pemberitahuan mencoblos di TPS 05 bersama anaknya, sementara istrinya di TPS 06 Kohil. Mukhtarudin dan Yuhan, warga Kohil lainnya, sampai Selasa (14/2) sore belum menerima C6, sementara nama mereka tercantum dalam DPT.
PPS Kohil melalui anggotanya membenarkan adanya ketidaksinkronan C6 dan DPT. PPS telah bekerja sesuai petunjuk. Sebelum menjadi DPT, daftar pemilih tersebut telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, tetapi saat C6 diedarkan oleh KPPS, ditemukan masalah.
”Warga menganggap kita tidak bekerja karena masih banyak nama orang yang sudah dikeluarkan dari DPT saat perbaikan karena meninggal atau sudah pindah yang tercetak dalam C6 dari KPU, sebaliknya yang ada namanya dalam DPT tidak tercetak,” jelasnya.
Lembaran C6 diterima KPPS sudah dalam keadaan tertulis lengkap identitasnya, hanya tinggal menulis nomor dan alamat TPS. Sebenarnya, menurut anggota PPK Kolam Rosi Syavitrian Nur, formulir C6 yang dulu bersifat undangan sekarang berisi pemberitahuan saja, sehingga pemilih yang tidak menerima C6 tidak akan hilang hak suaranya.
”Perbedaannya, kalau dulu bersifat undangan apabila pemilih tidak mendapatkan formulir model C6, otomatis anggapan pemilih dia tidak diundang dan tidak akan mencoblos tetapi sekarang tidak, kalau memang terdaftar dalam DPT datang saja ke TPS,” ujar Rosi.
Bagi warga Kolam yang memiliki KTP Kolam, bisa memberikan hak suara dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman KTP di TPS sesuai alamat tempat tinggalnya.
Namun, adanya ketidaksinkronan C6 dan DPT tetap menjadi persoalan bagi petugas, karena warga banyak yang tidak mau tahu. Akibatnya anggota KPPS juga jadi sasaran emosi warga karena dinilai tak siap melaksanakan tugas. (jok/gst/ign)