PANGKALAN BUN – Pj Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nurul Edy menegasakan, aparatur sipil negara (ASN) Kobar yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar perlu mendapatkan sanksi tegas. Apabila ASN terbukti memihak salah satu pasangan calon (paslon), ASN bersangkutan akan diusulkan dikenakan sanksi administratif, hingga diproses pemecatan.
”Sanksinya jelas, kalau memang terbukti sesuai ketentuannya, ASN tersebut akan diambil tindakan sanksi administratif sesuai kesalahannya," ujar Nurul, Selasa (14/2).
Meski demikian, Nurul meminta ASN mengajak warga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) guna memberikan hak suaranya. Dia meminta ASN ikut menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Marunting Batu Aji ini agar berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
”Jangan sampai ada yang terlibat. Apabila ada yang terlibat, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jok/ign)