KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung Jaya Bangas kembali menyoroti kerusakan Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sebagai dampak melintasnya angkutan truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) pengangkut batu bara, kelapa sawit dan kayu.
Diutarakannya, dampak kerusakan jalan itu, mengakibatkan sering terjadi kemacetan dan antrean panjang kendaraan di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Dirinya pun menyarankan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, untuk menghentikan operasional truk angkutan PBS dari jalan masuk ke Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Kuala Kurun.
"Saya prihatin kondisi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melewati Kabupaten Gumas yang saat ini rusak parah. Harus ada tindakan tegas dari pemkab bersama aparat penegak hukum untuk menutup jalan keluar masuk di Tahura Lapak Jaru. Kalau itu tidak dilakukan, maka kerusakan jalan akan tetap terjadi, walaupun nanti ada perbaikan jalan," ucap Untung, Rabu (3/7).
Dia juga menegaskan, jalan keluar masuk Tahura Lapak Jaru untuk truk angkutan batubara menjadi sumber penyebab kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas itu. Sehingga menurutnya, penutupan di jalan keluar masuk ke tahura untuk truk angkutan batubara harus dilakukan.
"Truk angkutan PBS mengakibatkan jalan menjadi rusak, dan terjadi kemacetan panjang di beberapa titik. Seperti di Desa Rabauh, Tanjung Karitak dan Tewai Baru. Masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera memperbaiki kerusakan jalan itu," imbuhn Untung.
Dia juga menuturkan, seharusnya sejak dulu Pemprov Kalteng konsisten menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
"Kalau perda itu tidak dijalankan, maka kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tetap akan terjadi, dan masyarakat akan menjadi korban kerusakan jalan itu," tegas Untung.
Dirinya menegaskan, sama sekali tidak anti dengan adanya investasi yang masuk ke daerah ini. Namun lanjutnya, setiap investor harus berkomitmen menjalankan investasi secara lengkap, baik itu dalam perizinan, kepatuhan pada peraturan yang berlaku, amdal, kebun plasma dan CSR.
"Apabila kehadiran PBS tidak memberikan manfaat untuk masyarakat dan daerah, maka lebih baik tidak perlu ada PBS di sini," tandas Untung. (arm/gus)