KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab, pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Ikrar itu diikuti kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan perwakilan ASN, sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan tanggung jawab moral yang harus dijaga bersama.
"Dalam ikrar netralitas itu, ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu, baik itu partai politik maupun calon tertentu. Sebagai abdi negara, harus menjadi contoh dalam menjalankan prinsip netralitas, sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ucap Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden, Rabu (11/9).
Selain itu kata dia, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta dilarang melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi di pilkada. Dalam menghadapi momentum itu, ASN yang memiliki peran strategis sebagai pelayan publik harus profesionalisme dan menjaga netralitas.
"Netralitas ASN bukan hanya sebatas kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Herson.
Dirinya juga mengajak seluruh ASN di lingkup pemkab untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik. Selain itu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tidak terpengaruh dinamika politik, serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas dengan tetap berpegang pada prinsip netralitas dan profesionalisme.
"Seluruh perangkat daerah juga harus mengadakan kembali ikrar bersama di lingkup unit kerja masing-masing, bagi ASN pejabat fungsional dan pelaksana serta pejabat yang tidak hadir,"imbuh Herson.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas Kristening Natalina mengatakan, ikrar netralitas ASN untuk memperkuat komitmen seluruh ASN dalam prinsip netralitas, khususnya menghadapi situasi politik.
"Kami ingin mempertegas komitmen ASN dalam menjaga netralitas di lingkungan kerja, menghindari keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis, dan mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk bersikap netral," imbuhnya.
Kristening menambahkan, ikrar netralitas ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan dari pemerintah pusat tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada.
"Setelah ikrar, para ASN harus segera melakukan penandatanganan secara serentak atas dokumen pakta integritas sebanyak dua lembar sebagai bukti komitmen mereka," pungkasnya. (arm/gus)