KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) setempat melaksanakan visitasi monev keterbukaan publik di Provinsi Kalteng. Kegiatan itu berupa paparan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), oleh Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden.
"Dalam rangka pelayanan dan keterbukaan publik, kami sudah menyediakan sarana dan prasarana, berupa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal Radio Hamauh FM dan Mall Pelayanan Publik (MPP)," ucap Herson dalam paparannya, Senin (23/9).
Dijelaskannya, sarana dan prasarana di pelayanan publik dalam PPID utama meliputi, tersedia ruang layanan berupa ruang desk atau meja pelayanan informasi publik yang dilengkapi fasilitas satu unit komputer yang terkoneksi dengan internet, meja, kursi, formulir dan register permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, alur permohonan informasi dan maklumat pelayanan.
"Ke depan kami akan melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan PPID, seperti menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui bimbingan teknis (bimtek)," papar Herson.
Selanjutnya, meningkatkan sarana dan prasarana operasional PPID, melakukan sosialisasi berkala kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN), meningkatkan pemanfaatan media informasi, dan pemasangan vidiotron di enam titik di Kota Kuala Kurun.
"Kami juga melakukan inovasi penerapan E-Government berbasis teknologi informasi, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan. Meliputi website resmi Multi Media Center (MMC), perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun serta media sosial perangkat daerah," urai Herson.
Selain itu sudah ada aplikasi pelayanan publik dan penunjang transparansi akuntabilitas. Meliputi sistem informasi pemantauan pajak bumi dan bangunan (SimpanPBB), perpajakan daerah, aplikasi izin penelitian online (Aipon), sistem informasi data statistik sektoral (Sidat), sistem informasi perizinan terpadu (Sipet).
Kemudian tambahn Herson, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), PPID, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (SP4N LAPOR), serta transparasi keuangan daerah (IPKD).
Terpisah, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng Katriana menuturkan, visitasi monev keterbukaan publik ini bertujuan untuk melihat secara langsung sarana dan prasarana layanan informasi publik di wilayah Kabupaten Gumas.
"Kami berterima kasih atas paparan dari Pj Bupati Gumas, mengenai strategi yang dilakukan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik," pungkasnya. (arm/gus)