KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gumas melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama.
"MoU yang ditandatangani ini untuk perkuat sinergi dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan, percepatan penyertifikatan tanah, penanganan permasalahan sengketa tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah," ucap Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden, Rabu (05/02/2025).
Dia mengatakan, MoU itu merupakan perpanjangan kerjasama antara pemkab dan kantor ATR/BPN yang sebelumnya sudah berakhir pada tahun 2024 lalu.
Dengan MoU tersebut akan mempercepat berbagai program pertanahan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat.
"Dengan MoU itu akan tercipta solusi dari berbagai masalah pertanahan. Selain itu, juga sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah," ujarnya.
Melalui MoU tersebut, kata dia, diharapkan kedepan dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih baik, hingga memberikan dampak positif kepada masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
"Melalui kerjasama yang sudah disepakati ini, akan memberikan kajian-kajian dalam pembangunan di bidang pertanahan, sesuai dengan ruang lingkup kerjasama," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menuturkan, ruang lingkup MoU itu mencakup percepatan pelaksanaan sertifikasi atas barang milik daerah, berupa tanah milik/dikuasai pemkab, perubahan nama pada sertifikat tanah untuk atas nama pihak pertama yaitu pemkab, dukungan informasi, data dan dokumen dalam penanganan perkara sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertifikat milik/dikuasai Pemkab.
"Kedua belah pihak di dalam MoU harus saling memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Dia menambahkan, MoU yang telah ditandatangani akan berlaku dalam jangka waktu lima tahun. BPN dan pemkab akan melakukan pertukaran informasi dan/atau data pertanahan, peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta kegiatan lain yang disepakati.
"Kami berharap kerjasama yang terjalin berjalan dengan baik, dan membawa manfaat untuk kedua belah pihak," pungkasnya. (arm/fm)