KUALA KURUN - Di setiap penyusunan perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2025, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan mengutamakan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.
"Skala prioritas itu artinya kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati," ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Rabu (12/02/2025).
Untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, lanjut dia, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat ketika merumuskan perencanaan serta program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tadi.
"Ketika musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang diperlukan," terangnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, setelah ada tercapai kesepakatan, maka pembangunan yang dilakukan harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
"Kami tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa itu. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa," tegasnya.
Dia berharap kepada seluruh kades dan perangkat desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, dapat mempertanggungjawabkan kucuran dana desa, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan hukum," tukasnya. (arm/fm)