KUALA KURUN - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin berharap perusahaan besar swasta (PBS) terpacu membuat jalan koridor khusus untuk mengangkut hasil produksi mereka.
“Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah mengeluarkan edaran terkait penghentian angkutan pertambangan dan kehutanan serta pembatasan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Saya harap hal itu memacu dan mendorong PBS untuk segera membikin jalan koridor,” ucap Herbert di Kuala Kurun, Senin (17/02/2025).
Ia menilai larangan tersebut seperti dua sisi mata uang di mana ada sisi positif dan juga ada sisi negatif. Salah satu sisi positifnya yakni memacu dan mendorong PBS untuk secepatnya membuat jalan koridor.
Sebab dikhawatirkan PBS akan menunda-nunda membuat jalan koridor jika angkutan hasil produksi mereka masih diperbolehkan melintasi jalan umum. Namun dengan adanya larangan tersebut diharap PBS terpacu untuk segera membuat jalan khusus.
Sedangkan sisi negatifnya, larangan dan pembatasan tersebut tentu akan berdampak bagi pengusaha angkutan dan sopir. Oleh sebab itu, ia mendorong sekaligus memacu PBS untuk menyelesaikan jalan koridor.
Di sisi lain, Pemprov Kalteng meminta kepada pemerintah kabupaten untuk melaksanakan penghentian angkutan pertambangan dan kehutanan, serta pembatasan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Hal tersebut harus disikapi secara hati-hati, supaya Pemkab Gumas bisa melaksanakan perintah Gubernur Kalteng dengan baik, terkait penghentian angkutan pertambangan dan kehutanan, serta pembatasan angkutan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun tadi.
“Mudah-mudahan kepala daerah kita yang ditugaskan Pak Gubernur bisa bijak dan sukses, untuk mengeksekusi perintah tersebut,” kata politisi Partai Golkar itu.
Untuk diketahui, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan surat terkait penghentian angkutan hasil tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Dalam surat tersebut Gubernur Kalteng menyatakan akibat masih tingginya volume angkutan PBS sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan menyebabkan kondisi ruas jalan, khususnya Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bertambah rusak.
Kondisi ruas jalan tersebut berakibat pada terganggunya arus lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Oleh sebab itu, Gubernur Kalteng memerintahkan Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melakukan penghentian angkutan tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Kemudian Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas diminta berkoordinasi dengan kepolisian, untuk melakukan pembatasan berat muatan hasil perkebunan pada ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Lalu Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas diminta berkoordinasi dengan direktur utama PBS pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta ketua asosiasi atau organisasi pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, dan angkutan barang, untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.
Selanjutnya Penjabat Bupati Gumas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, dan Penjabat Bupati Kapuas juga diminta membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten. (arm/fm)