KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kesehatan saat ini terus mempersiapkan penerapan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok yang baru-baru ini diketok DPRD.
Kepala Dinas Kesehatan Seruyan Mahdiniansyah mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa mempersiapkan pelaksanaan perda tersebut. Tahap pertama, tentunya harus melalui proses sosialisasi kepada masyarakat, mengenai kawasan tanpa rokok tersebut. Selain sosialisasi, juga perlu mempersiapkan tempat merokok di areal kawasan tanpa rokok.
Dijelaskanya, untuk saat ini mengenai titik-titik kawasan tanpa rokok tersebut memang masih belum bisa diterapkan semuanya. Misalnya di kawasan Pasar Saik Kuala Pembuang, pedagang sekitar mengaku belum siap.
”Setelah kita melakukan sosialisasi sepertinya pedagang di daerah itu masih belum siap diterapkan. Untuk sementara itu perda tersebut diberlakukan di titik Pemerintahan Kabupaten Seruyan seperti perkantoran, kawasan pendidikan, tempat olahraga tertutup, ” jelasnya, Minggu (26/6).
Selain itu, mengenai sanksi bagi pelanggar di kawasan itu, Mahdini memastikan nantinya akan ada. Namun untuk saat ini pihaknya menyatakan masih dalam proses sosialisasi karena persiapan penerapan perda itu masih minim.
”Tentunya wajib kita siapkan fasilitas tempat merokoknya, karena perda ini baru tentunya penerapannya bertahap dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Hadinur mengatakan dengan disepakatinya Perda Kawasan Tanpa Rokok itu tentunya instansi terkait wajib melaksanakan perda itu. Jangan sampai perda yang sudah disepakati itu terkesan sia-sia.
”Sosialisasikan perda ini kepada masyarakat dan laksanakan aturan tersebut. Jangan sampai mubazir,” ujarnya. (hen/oes)