KUALA KURUN - Kebijakan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, seharusnya tidak mengurangi kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas).
"Efisiensi anggaran tidak semata-mata pemotongan anggaran, tapi juga optimalisasi sumber daya dari ASN di perangkat daerah," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Selasa (18/03/2025).
Meskipun terjadi efisiensi anggaran, kata dia, setiap program pembangunan yang ada di masing-masing perangkat daerah harus dapat terus berjalan, tanpa harus mengurangi kualitas dari pelayanan kepada masyarakat.
"Kami tidak ingin efisiensi anggaran malah merusak kualitas pembangunan yang akan dilakukan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau," ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia meminta agar setiap program mendasar untuk masyarakat harus tetap optimal di tengah efisiensi anggaran, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan pelayanan administrasi lainnya.
"Kami ingin program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap dijalankan. Jangan sampai itu dihilangkan," tegas Raya.
Dia menambahkan, efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/FGD, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selain itu, membatasi belanja honorarium mengacu Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional, mengurangi belanja yang bersifat pendukung, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.
"Dalam efisiensi anggaran tersebut, juga disebutkan bahwa harus selektif dalam memberikan dana hibah dan melakukan penyesuaian belanja APBD tahun 2025 bersumber dari dana transfer ke daerah," tukasnya. (arm/fm)