SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Rabu, 23 April 2025 17:24
Ajukan Enam Raperda dan Setujui RPJMD 2025-2029
SAMPAIKAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar enam Raperda dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranwal RPJMD tahun 2025-2029.

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan awal (Ranwal) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2025.

Enam Raperda tersebut yakni tentang Rencana
Pembangunan Industri tahun 2020-2039, tentang Pengawasan Penyaluran dan Distribusi Liquified Petrolium Gas tabung tiga kilogram bersubsidi, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa, tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pengajuan enam Raperda itu dilatarbelakangi tindaklanjut amanat peraturan perundang-undangan serta menyiapkan hingga menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak pemerintah daerah," ucap Jaya, Selasa (22/04/2025).

Gambaran umum terkait raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2020-2039, itu sebagai upaya awal untuk membangun sektor industri yang komprehensif, efektif dan berkelanjutan. 

Sektor itu menjadi salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran cukup besar untuk mendorong kemajuan industri kabupaten secara terencana.
"Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian kabupaten, untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang lebih dahulu maju," terangnya.

Kemudian, pengajuan Raperda tentang pengawasan penyaluran dan distribusi LPG tabung tiga kilogram bersubsidi, untuk menjalankan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di daerah.

"Dalam program konversi minyak tanah ke gas, perlu sistem distribusi tertutup terhadap LPG tabung tiga kilogram di daerah, agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung gas," jelasnya.

Selanjutnya, gambaran secara umum terkait materi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, itu menjadi upaya menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok dari masyarakat.

"Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, maka cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga. Sebaliknya kalau harga beras anjlok, dapat disimpan jadi cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar," tuturnya.

Terkait materi Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusda Gunung Mas Perkasa Menjadi Perseroda Gunung Mas Perkasa, itu adalah salah satu upaya meningkatkan perkembangan ekonomi daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum serta peningkatan pendapatan asli daerah, melalui peningkatan laba.

"Perubahan nama maupun bentuk badan hukum Perusda Gunung Mas Perkasa, juga dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan," ujarnya.

Dia mengatakan, gambaran umum Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, upaya itu untuk memberi pengaturan terhadap kebiasaan yang sudah ada, dan mengantisipasi perkembangan perilaku baru dengan tetap berlandaskan hukum dan kearifan lokal.

"Kami ingin mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, yang selaras dengan tujuan memajukan kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Lalu, gambaran terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu dalam upaya memaksimalkan penerimaan daerah melalui pajak daerah dan melaksanakan rekomendasi hasil dari evaluasi Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

"Dari ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat, menyebutkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan jadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," pungkasnya. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers