KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna ke- 2 masa persidangan III tahun sidang 2025, seusai mendengarkan pidato pengantar Bupati Gunung Mas (Gumas).
Rapat digelar dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pengajuan enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Enam fraksi itu yaitu Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Gerakan Nasional.
"Kami dapat menerima dan setuju enam raperda itu untuk dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat-rapat komisi selanjutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas Tuah, Selasa (22/04/2025).
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Endra menyampaikan, dari materi pidato pengantar bupati, Fraksi PDIP menginginkan setelah Raperda disetujui dan selesai dikonsultasikan ke biro hukum kantor Gubernur Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun institusi teknis terkait lainnya, maka harus siap diterapkan dan dijalankan.
"Kami meminta untuk secepatnya disosialisasikan ke masyarakat khususnya kepada subjek maupun stakeholder lainnya, dan perlu pendampingan oleh institusi teknis terkait dalam penegakan Perda itu," terangnya.
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Perindo Darwinson Concon menyampaikan sepakat dan menerima pengajuan enam Raperda yang disampaikan bupati pada rapat paripurna sebelumnya, untuk segera dibahas dalam rapat selanjutnya.
Lalu, Juru Bicara Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gumas Doni Saputra mengatakan, setelah dipelajari dengan seksama, pihaknya sepakat bahwa enam Raperda yang sudah diajukan, dapat menjadi solusi untuk pembangunan Kabupaten Gumas.
"Kami dapat menerima Raperda itu untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD. Adapun usulan dan masukan akan disampaikan dalam forum pembahasan perangkat daerah dan DPRD," jelasnya.
Kemudian, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Karolina mengatakan, Perda itu merupakan hal penting dan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
Perda ini juga sebagai ketertiban masyarakat untuk melakukan kegiatan, baik itu secara sendiri maupun bersama-sama.
"Setelah mendengar, menyimak dan mempelajari dokumen yang disampaikan enam Raperda, kami setuju dan sepakat agar di bahas bersama eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang sudah disepakati," tuturnya.
Terakhir, Juru Bicara Fraksi Gerakan Nasional DPRD Kabupaten Gumas Selsius Aprianus mengakui, pada prinsipnya sepakat dan setuju untuk bersama-sama dibahas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif pada rapat yang akan datang.
"Untuk detail Raperda itu akan dibahas bersama dengan legislatif, eksekutif dan pihak terkait lainnya," tukasnya. (arm/fm)