KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Gumas menggelar sosialisasi pedoman penyelenggaraan statistik sektoral yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah.
"Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai kaidah dan tata cara dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral, sehingga kegiatan statistik yang dilakukan perangkat daerah dapat memenuhi prinsip standar statistik nasional," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Asisten III Setda Letus Guntur, Rabu (23/4/2025).
Dia mengatakan, penyelenggaraan statistik sektoral merupakan suatu kegiatan untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data memenuhi kebutuhan instansi maupun pemerintah daerah, mendukung perencanaan maupun evaluasi pemerintah dalam pembangunan.
Itu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan pelayanan publik di bidang statistik.
"Penyelenggaraan statistik sektoral itu merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya diskominfo santik sebagai walidata saja, tapi seluruh perangkat daerah sebagai produsen data, sehingga update data sebagai dasar pengambilan keputusan dapat terpenuhi," terangnya.
Saat ini, kata dia, penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral menjadi perhatian khusus oleh pemerintah, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memasukkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS), sebagai salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi.
"Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, diminta untuk lakukan penilaian terhadap kegiatan statistik sektoral, yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga menghasilkan IPS," jelasnya.
Dia mengakui, IPS merupakan suatu indikator yang menggambarkan kematangan dari penyelenggaraan statistik sektoral pada setiap instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral. Selain disajikan secara umum, juga disajikan menurut domain dan aspek.
"IPS juga dapat menjadi ukuran dalam pencapaian Satu Data Indonesia (SDI) dan penyelenggaraan urusan statistik pada tingkat pemerintahan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas Ruby Haris menyampaikan, nilai IPS Pemkab sejak mengikuti kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS) berturut-turut dimulai tahun 2022 lalu.
"Tahun 2022 tahap uji coba, dengan nilai IPS 2,93 atau predikat baik. Tahun 2023 mendapatkan nilai IPS 1,63 dengan predikat kurang, dan tahun 2024 mendapatkan nilai IPS 2,16 dengan predikat cukup," ujarnya.
Di tahun 2025, lanjut dia, walidata beserta pembina Data Statistik Kabupaten Gumas berupaya secara maksimal, agar nilai IPS Pemkab Gumas mampu menghasilkan predikat baik. (arm/fm)