KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong telah bersurat ke Gubernur Kalteng yang diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, untuk memfasilitasi pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dalam upaya menata dan melegalkan aktivitas penambangan emas skala mikro.
"Kami telah mengusulkan lahan seluas kurang lebih 8.000 hektare, untuk dijadikan sebagai lokasi WPR, yang tersebar di 12 kecamatan," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Sabtu (3/8).
Dia mengatakan, pengusulan WPR bertujuan untuk akomodasi penghasilan masyarakat dari aktivitas menambang emas, dengan memasukkan sektor pertambangan emas skala mikro di dalam kerangka hukum, melindungi lingkungan hidup dan ekosistem lainnya, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Usulan pembentukan WPR tersebut, agar aktivitas pertambangan emas skala mikro bisa diatur, legal, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.
Sejauh ini, pengusulan WPR itu masih terus berproses. Apabila usulan WPR tersebut disetujui, maka masyarakat dapat mengajukan usulan untuk mengelola WPR, melalui mekanisme pembentukan badan usaha.
"Masyarakat melalui koperasi atau kelompok usaha berbasis wilayah dapat ajukan usulan WPR. Dengan ketentuannya, koperasi maksimal 20 hektare lahan WPR, sedangkan kelompok usaha berbasis wilayah dibatasi lima hektare," terangnya.
Dengan adanya WPR, maka diharapkan akan ada kontribusi dari sektor pertambangan rakyat yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gumas.
"Dalam WPR itu, ada pajak atau retribusi yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Kami masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk pengesahan WPR dan regulasi," ujarnya.
Saat ini, usaha penambangan emas skala mikro masih menjadi primadona bagi masyarakat. Berdasarkan data dan pantauan lapangan, lebih dari 95 persen warga masih mencari penghasilan dari aktivitas penambangan emas skala mikro.
"Fenomena itu tetap menjadi perhatian. Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni pengusulan WPR, untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (arm/yit)