SAMPIT- Setelah ditertibkan oleh polisi, sejumlah pengusaha odong-odong di Kota Sampit mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur. Mereka Mengadu lantaran usaha mereka dilarang aparat kepolisian.
” Tadi ada beberapa perwakilan pengusaha mainan odong-odong datang ke kami, mereka mengadu persoalan mereka bahwa kegiatan mereka itu akan ditertibkan. Kami akan coba pelajari dulu, persoalannya ini memang dikeluhkan banyak masyarakat, dengan adanya aktivitas usaha tersebut.,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kotim Darmawati, kemarin (18/7).
Menurutnya, di satu sisi memang keberadaan mainan yang mengitari taman kota hingga operasionalnya di jalan umum itu kerap jadi keluhan. Sebab kendaraan itu berjalan tidak pada tempatnya, yakni jalan umum digunakan untuk kendaraan roda dua yang bentuknya telah dimodifikasi total.
Seharusnya kata Darmawati, kendaraan itu punya arena tersendiri dan di spot-spot wisata Kota Sampit yang dikelola swasta. Bukan mengambil lintasan di taman Kota yang jadi jalur padat dan milik pengendara umum.
“Itukan sebenarnya roda dua, tetapi dimodifikasi hingga roda 10. Pertanyaannya adalah, bagaimana upaya untuk melegalitaskan kendaraan jenis itu. Tentunya akan sulit juga, karena disebut roda dua juga sudah bukan ,”paparnya.
Namun di sisi lain kata dia, kegiatan usaha permainan itu itu merupakan usaha masyarakat yang juga menunjang perekonomian dan juga mendukung upaya pengembangan kepariwisataan di Kotim.
“Tetapi ini persoalannya dikeluhkan, berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas. Karena itu yang pasti persoalan ini akan kami pelajari dulu di internal,” tandasnya.(ang/gus)