KUALA PEMBUANG – Peran sebagai ayah yang baik tak dijalankan Ru (49), warga Desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Pria itu justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang selama empat tahun lebih sampai usia anak tersebut mencapai 17 tahun. Aksi bejatnya berakhir setelah sang ibu melapor ke polisi dan pelaku diringkus, Selasa (12/1).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan MN Alireza mengatakan, aksi bejat Ru terbongkar ketika anak gadisnya tak tahan lagi menjadi pelampiasan nafsu pelaku. Pemerkosaan yang dilakukan karyawan swasta itu dilakukan sebanyak 20 kali sejak 2016.
”Korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan kepada orang lain. Karena dalam ancaman dan tekanan, korban tidak berani melapor,” ujarnya.
Irfan menuturkan, korban baru mengungkap perbuatan ayahnya pada Senin (11/1) lalu. Sang ibu yang mendengar pengakuan anaknya, tak terima dengan perlakuan suami pada anaknya. Ibu korban lalu melapor ke polisi.
Mendapatkan laporan tersebut, Irfan menambahkan, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi pelaku dan meringkusnya. Sejumlah barang bukti diamankan, seperti kaos lengan panjang, celana, dan pakaian dalam. Ru yang resmi ditetapkan tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (hen/ign)