SAMPIT – Lina Gunawan alias Lina, pria yang berprilaku kewanitaan (transgender) ini ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Zenith.
Lina sapaan akrab Gunawan ditangkap saat asyik santai di atas kasur mengenakan daster di rumahnya Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Petugas Polsek Rantau Pulut menggeladah kediaman Lina yang sekaligus tempat usaha salon kecantikan. Di lokasi, polisi menemukan sembilan boks zenith.
"Itu (zenith) kita dapat di dalam tas yang ia simpan di dalam etalase salonnya," kata Jon Hendri dan Teguh anggota Polsek saat jadi saksi persidangan yang dipimpim hakim Pengadilan Negeri Sampit, Erianto Siagian, kemarin (4/8).
Beber saksi, selain obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 740 ribu yang diakui pria berhidung mancung dengan rambut setengah pirang ini dari hasil penjualan zenith.
---------- SPLIT TEXT ----------
"Sebenarnya dia sudah lama jadi target kami, namun belum bisa dibuktikan, nah saat itu kami dapat informasi ada barangnya (zenith) lalu kami langsung ke TKP," ujar saksi menjelaskan.
Saksi menyebutkan selesai penggeledahan pada 25 Mei 2016 sekira pukul 18.30 WIB bersama barang bukti, Lina langsung diciduk.
Kepada petugas untuk satu keping zenith Lina menjual Rp 50 ribu. Lina mengaku mendapat pasokan zenith dari rekannya di kota Sampit.
Zenith dijual Lina dengan warga Rantau Pulut termasuk kalangan pelajar. (co/fm)