KUALA KURUN – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah cukup umur untuk melengkapi surat menyurat kendaraannya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Kita minta kepada masyarakat yang sudah cukup umur yakni di atas 17 tahun agar segera mengurus SIM, karena jika tidak memiliki pasti terjaring dalam razia dan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas,” ucap Rony di lobby kantor bupati, Selasa (23/8) lalu.
Dia mengatakan, dengan terbukanya seluruh akses infrastruktur jalan maupun jembatan yang dilakukan pemerintah di 12 kecamatan seKabupaten Gumas, tentunya akan membuat masyarakat berkeinginan untuk memiliki kendaraan roda dua maupun empat.
”Kita harapkan, kepada masyarakat yang sudah cukup umur sesuai ketentuan UU Lalu Lintas, harus memiliki SIM dengan cara melewati serangkaian ujian,” terangnya.
Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Hermanto menambahkan, kepemilikan SIM wajib dimiliki oleh masyarakat yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
”Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM akan kami proses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya. (arm/fin)