KUALA PEMBUANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan mencatat, sedikitnya ada sekitar 11.611 jiwa yang sudah wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga saat ini masih belum melakukan perekaman dan memiliki KTP tersebut. Padahal pemerintah pusat menargetkan seluruh kabupaten di Indonesia wajib menyelesaikan perekaman bagi wajib e-KTP pada 30 September 2016 mendatang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan Mansyur Ibrahim menjelaskan, berdasarkan data kependudukan pihaknya jumlah warga Seruyan yang wajib e-KTP berkisar diangka 106.056 jiwa, sedangkan untuk warga yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 94.445 jiwa, dan yang masih mengurus e-KTP berjumlah 11.611 jiwa.
Dirincikannya, untuk data penduduk yang belum mengurus e-KTP yakni di Kecamatan Seruyan Hilir berjumlah 2.595 jiwa, Kecamatan Seruyan Tengah berjumlah 3.538 jiwa, Danau Sembuluh sebanyak 835 jiwa, Hanau berjumlah 2.052 jiwa, Seruyan Hulu berjumlah 880 jiwa, Seruyan Hilir Timur sebanyak 361 jiwa, Seruyan Raya sebanyak 415 jiwa, Danau Seluluk sebanyak 588 jiwa, Batu Ampar sebanyak 47 jiwa, Suling Tambun sebanyak 300 jiwa.
Dengan ketentuan pemerintah pusat, pihaknya meminta kepada pihak kecamatan, kelurahan serta desa untuk menyampaikan tenggat waktu tersebut kepada warganya agar segera mengurus e-KTP karena aparatur yang ada ditingkat tersebut mempunyai kewajiban untuk memperhatikan data kependudukannya.
Mansyur menyebutkan bahwa saat ini perekaman di beberapa kecamatan tidak bisa dilakukan secara maksimal, penyebabnya kemungkinan kondisi peralatan sudah ada yang rusak.
Lebih jauh dirinya meminta kepada masyarakat yang masih belum mengurus e-KTP agar segera mengurus data administrasi kependudukan tersebut, pasalnya pihaknya saat ini tidak memungut sepeserpun dana untuk mengeluarkan administrasi kependudukan.”Tidak ada lagi yang harus dibayar mengurus administrasi kependudukan semuanya gratis,” ucap Mansyur. (hen/fin)