KUALA PEMBUANG – Salah satu aplikasi yang sedang digandrungi masyarakat adalah media sosial. Namun, dampak dari medsos tidak hanya positif bahkan bisa berbuah pahit terutama bagi pemilik akun.
“Media sosial dan media yang lainnya jika salah guna bisa berbuah pahit untuk pemilik akunnya, karena sudah ada aturan yang mengatur masalah ini,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 di Mapolres Seruyan. Jumat (16/9).
Menurutnya, sosisalisasi ini tidak hanya bermanfaat bagi institusi kepolisian melainkan juga seluruh masyarakat pengguna internet maupun medsos. Selain itu, dirinya juga berpesan agar pihak kepolisian terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, baik itu kinerja yang baik maupun kinerja yang kurang baik, karena saat ini kita terus memperbaiki citra polisi agar terus dipercaya masyarakat.
Dia menjelaskan, hal yang dilarang oleh UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat muatan yang melanggar asusila, perjudian, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengandung muatan pemerasan atau pengancaman.
Selain itu, sambung dia, menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang dapat merugikan konsumen, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan. ”Mari kita gunakan media internet untuk hal yang positif dan menambah wawasan kita agar lebih luas,” saran Pambudi.
Sosialisasi itu diikuti sejumlah Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh perwira staf Polres Seruyan. Mereka terlihat antusias mendengarkan sosialisasi tersebut. Narasumber kegiatan langsung dari Kabid Humas Polda Kalteng AKBP H Pambudi Rahayu. Juga ada Ketua PWI Kalteng H Sutransyah, Pakar ITE Herkules dan Pakar Hukum ITE Aristoteles. (hen/fin)