KUALA PEMBUANG – Khawatir keberadaan kawasan hutan konservasi di Kabupaten Seruyan bakal banyak berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit karena terus dirambah. Pemerintah kabupaten setempat akan ‘mengikat’ seluruh PBS melalui memorandum of understanding (MoU) untuk ikut andil menjaga dan melindungi kawasan hutan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat MoU itu ditandatangani secara bersama-sama.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan Bahrun Abbas mengungkapkan, inti dari MoU itu diharapkan PBS untuk sama-sama menjaga, melindungi, serta merehabilitasi kawasan-kawasan konservasi di areal perkebunan yang selama ini memang sudah ada.
“Selama ini pengelolaannya dipandang masih belum maksimal, sehingga dengan adanya MoU itu PBS bisa menetapkan kawasan inti konservasi,” ujarnya.
Dikatakanya, MoU itu merupakan penguatan dari Perbup 65/2015, tentang penetapan kawasan konservasi di PBS, selain itu, menurut Undang-Undang 32 tentang lingkungan hidup, Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan perlindungan terhadap kawasan konservasi, atau kawasan penyangga yang wajib dilindungi.
Ditegaskannya, perusahaan yang akan melakukan MoU dengan pemkab nanti adalah perusahaan yang statusnya telah clear and clean. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada PBS agar melayangkan surat permohonan kepada pemkab untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Selain itu, BLH juga telah menetapkan tim verifikasi lapangan untuk penetapan kawasan konservasi, yang melibatkan sejumlah SKPD. Dimana saat ini sudah ada empat perusahaan yang sudah mengajukan penetapan kawasan.
“Kami berharap ini nantinya bisa berjalan maksimal sehingga keberadaan hutan konservasi kita terus terjaga,” harapnya. (hen/fin)