KUALA PEMBUANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seruyan membagikan 649 kartu nelayan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pada nelayan tradisional di daerah itu.
"Kartu nelayan diberikan kepada nelayan yang terdaftar di Direktorat Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Program Aplikasi Pengembangan Usaha Perikanan (PUPI)," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan Priyo Widagdo, kemarin (6/12).
Maenurutnya, 649 kartu nelayan didistribusikan kepada nelayan di tiga kecamatan di Seruyan, yakni Kecamatan Seruyan Hilir sebanyak 563 kartu, Kecamatan Seruyan Hilir Timur 85 kartu, dan Kecamatan Danau Sembuluh 1 kartu. "Sebenarnya jumlah kartu nelayan itu ada 808 kartu, namun 159 sisanya masih belum diserahkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyaluran kartu nelayan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Kesejahteraan Nelayan. Selain berfungsi sebagai identitas nelayan, kartu itu juga dapat digunakan sebagai identitas penerima berbagai bantuan dari pemerintah pusat, karena saat ini ada berbagai macam kebijakan pemerintah pusat dalam mengembangkan potensi maritim di Indonesia.
Menurutnya, dengan kartu tersebut, para nelayan dapat menerima atau mengakses berbagai bantuan pemerintah pusat serta pemerintah daerah, seperti asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, serta referensi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, referensi sertifikat hak atas tanah, dan masih banyak manfaat lainnya.
”Intinya, kartu nelayan itu merupakan program pemerintah sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan nelayan secara terarah dan tepat sasaran," tandasnya. (hen/ign)