KOTAWARINGIN LAMA – Aksi pemerkosaan antarpelajar terjadi di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Seorang siswa SMK menggagahi siswi SMP. Kini pelaku menjalani proses penyidikan di Polsek Kotawaringin Lama, namun tidak ditahan.
Kejadian berawal saat tersangka R mengajak ketemu korban dengan dalih ingin menceritakan perihal pacarnya. Kebetulan korban merupakan teman satu kelas pacar R. Ajakan R sempat ditolak murid kelas IX salah satu SMP di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) itu.
Korban menceritakan, R tiba-tiba datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Dia mengajak dirinya karena ada yang ingin dibicarakan R tentang pacarnya, yang merupakan teman akrab korban.
“Tetapi ajakan itu saya tolak, namun dia tetap mengotot dan berjanji mau mengantar saya pulang ke rumah. Sampai tangan saya ditarik-tarik, tetapi saya tetap menolak. Atas tolakan itu dia mengancam akan membuat cerita bohong kepada orang tua saya, kalau saya pernah berhubungan badan dengannya,” cerita korban.
Karena takut dengan ancaman itu, korban menuruti ajakan R yang langsung memacu kendaraannya ke arah Bundaran Mahkota, kemudian menuju Desa Riam Durian. “Kemudian di kiometer 5, dia membelokan kendaraannya ke jalan setapak menuju hutan, dan di lokasi itu R mulai merayu dan minta dilayani berhubungan badan. Saya ketakutan dan menolak dan berusaha lari,” tutur korban.
Meski sempat lari, R mampu mengejar dirinya yang kemudian langsung mengendongnya ke kolong sebuah pondok. Di tempat itulah, korban diperkosa R.
Korban tidak berani menceritakan kejadian ini, karena belum siap berumah tangga dan masih ingin melanjutakan pendidikannya.
Tetapi bagi R, karena telah berhasil menyetubuhi teman pacarnya itu, dengan santai dia menceritakan peristiwa itu ke sejumlah teman korban, termasuk pacarnya. Akhirnya cerita ini sampai ke telingga kedua orang tua korban.
Tidak terima anaknya dinodai, orang tua korban melaporkan R ke pihak yang berwajib. Orang tua korban berharap R yang masih duduk di bangku sekolah kejuruan itu dihukum berat.
“Perbuatan anak itu tidak bisa dimaafkan, selain telah merusak masa depan anak saya, dia juga tidak punya perasaan menceritakan perbuatannya ke teman-teman anak saya, betapa terpukulnya anak saya,” ucap ibu korban.
Kapolsek Kolam Iptu Lajun SR Sianturi melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (3/12) lalu.
Pelakunya sudah dimintai keterangan namun tidak dilakukan penahan karena mendapat jaminan kedua orang tuanya dan cukup kooperatif serta masih mengikuti ujian semester di sekolahnya.
“Terlapor tidak dilakukan penahanan tetapi kasusnya jalan terus sampai ke pengadilan dan saat ini dalam proses penyelidikan,” tandasnya. (gst/yit)