KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten Seruyan pada tahun 2017 ini berencana akan melunasi pembayaran klaim piutang pembangunan Pelabuhan Segintung Rp 50 miliar lebih kepada kontraktor PT. Swa Karya Jaya.
Jumlah yang akan dibayarkan itu sudah termasuk bunga, dari utang sebelumnya yang hanya sekitar Rp 34,7 miliar.
Bupati Seruyan H. Sudarsono, SH dalam beberapa kesempatan menyampaikan pihaknya akan membayar piutang pelabuhan Segintung pada tahun ini.
Hal tersebut mengingat pemerintah daerah sudah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut Sudarsono, berkenaan soal rencana pembayaran utang pelabuhan itu, publik atau masyarakat Seruyan wajib mengetahui hal itu.
“Karena, uang pembayaran tersebut berasal dari dana APBD Kabupaten Seruyan 2017, sehingga konsekuensi dari pembayaran tersebut maka sejumlah program terpaksa kita batalkan atau kurangi untuk menutupi sekitar Rp 50 miliar,” kata Sudarsono baru-baru tadi.
Dijelaskan, pemerintah daerah sebelumnya siap mebyarakan dari dahulu, namun karena ada catatan temuan BPK dan juga DPRD Seruyan meminta tidak membayarkan sebelum ada legalitas hukum yang kuat sehingga tidak berani membayarkan. Karena, upaya hukum yakni PK ditolak Mahkamah Agung (MA) maka harus membayarkan piutang itu.
Menurut Sudarsono, akibat dari permasalahan ini membuat dirinya terbawa proses hukum, namun dia memaklumi karena itu memang sudah konsekuensi dari jabatan, namun yang perlu diketahui masyarakat bahwa uang untuk membayar pelabuhan tersebut dialihkan untuk program infrastruktur di Kabupaten Seruyan.
”Insya Allah kita akan bayar tahun ini,” tegasnya. (hen/fm)