KUALA PEMBUANG – Calon perseorangan atau independen yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan tahun 2018 mendatang harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 10 persen dari total jumlah suara dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam Pasal 9 UU Nomor 10 pada ayat 1 dijelaskan, pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu atau pemilihan terakhir di daerah yang bersangkutan.
”DPT Seruyan pada Pilgub 2015 lalu sebanyak 135.329, sehingga jumlah dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 13.533 dukungan," kata anggota KPU Seruyan Buchori Muslim, kemarin.
Buchori menambahkan, pada ayat 2 juga disebutkan, jumlah dukungan juga harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten yang bersangkutan. ”Di Seruyan ada sepuluh kecamatan, sehingga jumlah dukungan harus tersebar lebih dari lima kecamatan," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit, sejumlah kandidat mulai bermunculan untuk mengikuti pesta demokrasi yang digelar pada 2018 mendatang. Mereka di antaranya, Sudarsono (petahana), H Ahmad Ruswandi (Ketua DPRD Seruyan), Yulhaidir (Wakil Bupati Seruyan), Hairil Yadi (anggota DPRD Seruyan), H Pajriannor, H. Sugian Noor (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian), dan Arniasyah (Sekretaris Dewan). (hen/ign)