SAMPIT – Camat Mentawa Baru Ketapang Ahmad Sarwo Oboi menyerukan kepada panitia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayahnya, agar berpegang kepada aturan dalam mengambil keputusan. Hal itu ditegaskannya di sela menerima sosialisasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, tentang Peraturan Daerah (Perda) Pilkades hasi revisi dan Perda tentang produk hukum desa, Jumat (12/5) kemarin.
Sosialisasi tersebut juga diikuti 4 pemerintah kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan MB Ketapang, Seruyan, Telawang, dan Baamang. ”Sosialisasi ini dipusatkan di Ketapang karena Ketapang ada di tengah-tengah wilayah sehingga lebih mudah diakses oleh 3 kecamatan lain. Lalu untuk menghemat waktu, karena pelaksanaan pilkades direncanakan bulan Juli, sehingga sosialiasi untuk 4 kecamatan dilangsungkan di satu tempat saja,” papar Oboi.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan yang tertulis dalam Perda mengenai Pilkades tersebut, sehingga sosialisasi sangat penting dilakukan. Agar dalam penerapannya, tidak ada pihak berkepentingan yang salah langkah dan bisa mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.
”Harapan kita, terutama untuk teman dilapangan, perda ini dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala desa. Jangan sampai dalam pelaksanaannya, para panitia mengambilkeputusan yang tidak ada dalam peraturan,”imbuh Oboi.
Di Kecamatan Ketapang, menurut Oboi hanya ada dua dari enam desa yang akan menggelar Pilkadaes tahun ini. Sementara empat desa lainnya, memiliki kades yang masa jabatannya masih panjang. Dua desa tersebut yakni Desa Bapeang dan Eka Bahurui, dan lanjut Oboi keduanya sedang mengikuti tahapan Pilkades.
”Sekarang setelah ada petunjuk dari kabupaten bahwa pendaftaran sudah bisa dibuka kembali, panitia akan membuka pendaftaran calon kades. Sampai sekarang dua desa tersebut tidak ada masalah. Semuanya lancar saja, dan yang mendaftar sebagai calon kades juga sudah ada,” pungkas Sarwo Oboi. (sei/gus)