KUALA KURUN - Tahun 2018, ada enam Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang secara perlahan-lahan mulai menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM.
”Berdasarkan PP tersebut, aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2019, namun agar bisa maksimal dalam penerapannya, kita melakukan ujicoba untuk enam SOPD tersebut di tahun 2018 ini,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson melalui Kabag Organisasi Aprianto kepada Radar Sampit, Selasa (24/4) siang.
Enam SOPD yang wajib menerapkan SPM tersebut diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
”Untuk enam pelayanan dasar yang wajib disediakan dan diterapkan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial,” ujarnya.
Dalam penerapan SPM ini, lanjut dia, keenam SOPD tersebut wajib memenuhi jenis, mutu, dan penerima pelayanan dasar kepada warga negara. Mereka dituntut harus mampu mengelola dan membuat rencana kerja, program serta kegiatan, sehingga bisa diterapkan 100 persen di tahun 2019.
”Apabila ada daerah yang tidak sampai 100 persen dalam penerapan SPM di tahun 2019, maka akan ada sanksi bagi kepala daerah, berupa sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Dia pun meminta kepada enam SOPD tersebut, untuk menyusun dan mengumpulkan SPM sebelum batas akhir 10 Mei 2018 mendatang. Nantinya, akan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai tindak lanjut dari susunan SPM tersebut, sehingga bisa dimasukkan ke dalam rencana kerja (renja) tahun 2019.
”Jadi itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah dan dimasukkan dalam anggaran program kegiatan SOPD di tahun 2019. Kalau tidak ada anggarannya, harus disediakan,” tandasnya. (arm)