PANGKALAN BANTENG – Lowongan perangkat desa ternyata diminati masyarakat. Ini terlihat dari jumlah peserta tes tertulis di enam kecamatan, Sabtu (17/6)pagi. Total ada 523 peserta berebut lowongan sebagai sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi) hingga kepala dusun (Kasun) yang tersebar di 68 desa di Kabupaten Kobar.
Para peserta sebagian besar merupakan pelamar baru dan sisanya merupakan para perangkat desa yang telah habis masa jabatannya sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan dari masing-masing kepala desa mereka.
Salah satunya di Kecamatan Pangkalan Banteng, sekitar 114 peserta menjalani tes tertulis di SDN 3 Karang Mulya dan terbagi menjadi tiga ruangan. Sejak pagi pukul 07.00 WIB, ratusan peserta mulai memadati sekolah yang bersebelahan dengan kantor Kecamatan Pangkalan Banteng itu.
Ketua tim Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengatakan, tes tertulis wajib diikuti, disusul dengan tes wawancara yang akan dilakukan sehabis Idul Fitri.
”Tes tertulis ini wajib, bobotnya 40 persen, kemudian tes wawancara bobotnya 60 persen. Tapi itu sesuai dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) masing-masing. Bisa jadi tiap kecamatan akan beda bobotnya, tapi di Banteng seperti itu kebijakannya,” ujarnya.
Kepala Seksi Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Elpramit Christian mengatakan bahwa para pendaftar untuk lowongan calon Perangkat Desa ini wajib menjalani serangkaian tes sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa.
”Tapi untuk tahap pertama ini, tidak seluruh desa di Kobar yang melakukan seleksi. Itu karena masa jabatan perangkat masih belum habis. Sehingga hanya perlu penataan saja. Namun nanti begitu SK berakhir maka mereka tetap wajib ikut tes untuk tahap selanjutnya,” terangnya.
Dari 81 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, sekitar 13 desa tidak menyelenggarakan seleksi perangkat desa. Ada berbagai kendala yang membuat desa-desa tersebut tidak melaksanakan seleksi diantaranya belum adanya kesiapan pihak desa, perangkat desanya masih lengkap, kemudian ada juga jumlah pelamarnya yang minim.
”Untuk jumlah pelamar yang minim ini lantaran di setiap lowongan jabatan minimal harus ada dua pelamar. Kalau tidak ada maka akan ditunda maksimal tiga bulan lagi hingga ada pelamarnya. Konsekuensinya ya begini, tidak bisa melaksanakan proses seleksi secara serentak,” terangnya.
Ia merincikan, belasan desa yang tidak ikut melaksanakan proses seleksi perangkat desa tersebut antara lain, Pangkalan Banteng, Natai Kerbau, Sidomulyo, Makarti Jaya, Sungai Melawen, Desa Runtu, Kenambui, Desa Sambi, Sungai Dau, Pandau, Kerabu, Nangamua. Untuk Kecamatan Kumai dan Kotawaringin Lama, semua desa melaksanakan seleksi penerimaan perangkat desa. (sla/yit)