SAMPIT – Peringatankeras disampaikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kotim. Abdi negara tersebut diminta tak keluyuran saat hari pertama masuk kerja pekan depan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim bakal menangkap ASN jika kedapatan keluyuran saat jam kerja, terutama di pusat perbelanjaan.
”Kalau razia ASN atau PNS yang berkeliaran di pasar atau mal saat jam kerja nanti kita bisa laksanakan razia tersendiri. Apabila ada yang kedapatan, kita amankan dan sanksi akan diberikan setiap kepala SKPD atau bupati langsung,” kata Plt Kepala Satpol PP Kotim Rihel, Kamis (29/6)
Selain itu, Rihel menuturkan, ASN juga dilarang keras menambah libur. Setelah cuti bersama Lebaran berakhir, Bupati Kotim Supian Hadi akan sidak di sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SKPD) untuk memeriksa kedisiplinan ASN.
”Setelah libur, biasanya ada sidak oleh bupati atau wabup. Senin (2/7) sudah harus masuk bertugas seperti biasa. Dari anggota saya juga sudah ditegaskan, bahkan beberapa yang mendapat tugas ikut serta dalam pengamanan suasana Lebaran wajib menjalankannya. Jika tidak, sanksi tegas menanti,” ujar Rihel.
Cuti bersama Lebaran tahun ini paling panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya. ASN mendapat jatah libur sepekan lebih. (mir/ign)