SAMPIT – Aparat Polres Kotim mengamankan ribuan botol minuman keras dari berbagai lokasi. Miras itu merupakan hasil operasi saat Ramadan lalu dari sebuah toko di Jalan Tjilik Riwut Km 3,3. Tindakan aparat sekaligus menjawab desakan dan keraguan publik terhadap pemberantasan miras di Sampit.
Miras yang disita sebanyak 1.060 botol berbagai merek, rinciannya 410 botol arak putih, 172 Jack True, 16 botol Wisky,16 botol kecil Guiness, 18 botol besar Guiness, 83 botol Anker Bir, 94 kaleng Angker Bir, 15 botol besar bir bintang, dan lainnya.
Aparat menerapkan Pasal 16 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Penertiban Minuman Beralkohol. Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus peredaran miras ilegal.
”Perlu pencegahan dan penertiban. Di Kotim ini tingkat pergaulan bebasnya terlalu tinggi. Ini yang menyebabkan tindak kriminal meningkat. Dengan adanya penertiban seperti ini, merupakan upaya untuk mencegah angka kriminalitas di Kotim,” tegas Muchtar.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak aparat bertindak terhadap peredaran miras di Kotim yang dinilai kian bebas. Hal tersebut sebagai salah satu upaya mencegah tindak kriminalitas dan angka kecelakaan di Kotim yang selama ini sebagian akibat pengaruh miras. (rm-82/ign)