SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Sabtu, 08 Juli 2017 09:48
Raperda Inisiatif Didukung Eksekutif

Legalitas untuk Kenaikan Gaji Anggota DPRD

REGULASI BARU: Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli didampingi Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, ketika menyerahkan dokumen empat Perda baru kepada Wakil Bupati Kotim, kemarin (5/7).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT-Lembaga DPRD Kotim melalui Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dadang H Syamsu menyatakan apresiasinya,  atas saran, dukungan dan persetujuan Bupati Kotim, terhadap  rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mereka ajukan dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu.  

Dijelaskannya, bertitik tolak dari pandangan yuridis yang mereka sampaikan melalui forum tersebut, mereka selaku badan pembentukan Perda bersama komisi yang membidangi keuangan juga mengapresiasi kepada pimpinan DPRD, alat kelengkapan dewan dan fraksi serta seluruh anggota DPRD Kotim atas saran pendapat dan masukannya. Dukungan itu lanjutnya mempermudah pelaksanaan tahapan pembicaraan tingkat I dalam pembahasan raperda tersebut. 

Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2006 telah dirubah kedua kalinya menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. "Sehingga ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, yang telah diundangkan pada 2 Juni 2017,"terangnya. 

Dadang melanjutkan, berdasarkan Pasal 28 PP dimaksud, bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Raperda tersebut ditetapklan paling lambat 3 bulan sejak PP tersebut diundangkan.Dari itu, mereka berharap Raperda yang mereka ajukan tersebut berjalan dengan baik, dan selesai dibahas dengan waktu yang diharapkan. 

Diketahui , raperda inisiatif yang diajukan tersebut, merupakan tindaklanjut untuk legalitas kenaikan gaji kalangan pejabat di lembaga legislatif tersebut.  Hal itu berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 2 Ayat (1)  tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebabkan kepada APBD. 

Ada pun komponen yang dibebankan ke APBD  tersebut yakni uang represtasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan , serta  tunjangan alat kelengkapan lain. 

Kemudian ada lagi  tunjangan lain untuk  pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi tunjangan komunikasi intensif dan reses. Selanjutnya pada Pasal 9 di PP tersebut disebutkan, ada lagi  tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota  yang terdiri atas, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. 

Selain itu,  juga disediakan tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD sebagaimana ayat (1) yakni, untuk rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga,

serta tunjangan kesejahteraan bagi anggota DPRD,sebagaimana ayat (1) yakni rumah negara dan perlengkapannya, termasuk tunjangan transportasi.(ang/gus)

 

 

 


BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers