KUALA KURUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Resor) Gunung Mas (Gumas) mengimbau pengguna jalan yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya agar ekstra berhati-hati. Pasalnya, di beberapa titik, ada terdapat jalan yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
”Kami mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintas di beberapa titik jalan yang rawan terjadi lakalantas,” kata Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kasat Lantas Iptu Hermanto, Kamis (27/7).
Guna mengantisipasi lakalantas di titik jalan rawan tersebut, pihaknya sudah memasang baliho, spanduk pemberitahuan atau papan pengumuman, serta sejumlah rambu-rambu lalu lintas di sisi kiri dan kanan ruas jalan tersebut.
”Meski baliho dan spanduk sudah kita pasang, ini tidak akan ada artinya jika pengguna jalan tidak menaati. Untuk itu, kita harapkan setiap pengguna jalan mematuhi imbauan tersebut, jangan hanya dibaca saja, tapi dipatuhi,” katanya.
Mantan Kapolsek Katingan Kuala ini menambahkan, pemasangan baliho dan spanduk bukan hanya asal pasang saja, tetapi karena di daerah tersebut benar-benar rawan lakalantas.
”Contoh, kita memasang baliho dan spanduk berupa larangan menyalip di tikungan, maka pengguna jalan jangan menyalip. Kemudian di tanjakan ada larangan mendahului, itu juga jangan dilanggar,” ujarnya.
Dia menambahkan, semua rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang di jalan, khususnya Kuala Kurun-Palangka Raya harus ditaati. Dengan demikian, diyakini tidak akan terjadi lakalantas dan pengguna jalan bisa selamat sampai ditujuan. (arm/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran