SAMPIT – Toko dua pintu itu memasang spanduk jualan ternak, seperti ayam dan bebek. Namun, ternyata dalamnya menjadi sarang judi. Puluhan orang diangkut polisi saat penggerebekan Senin (31/7) sore kemarin. Mereka tertangkap tangan sedang asyik bermain judi bingo.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.35 WIB di toko di Jalan Kapten Mulyono Sampit. Salah satu toko berwarna kuning dengan pintu besi yang dicat biru ‘menyamar’ sebagai tempat jualan ternak. Itu tampak dari spanduk yang terpasang di depannya.
Aktivitas perjudian di tempat itu disebut sudah meresahkan warga. Polisi bergerak menindaklanjuti laporan yang masuk. Tempat itu ditengarai salah satu yang masih beroperasi di Sampit.
Saat digerebek, baik pengunjung, pemain, karyawan, dan pemilik, tidak berkutik. Tim gabungan Polres Kotim bersama tim CRT Camar memaksa masuk dan mengamankan 18 orang. Sebagian sedang asyik memainkan judi dingdong dan kuda pacu.
”Saat kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang kami amankan malam ini (kemarin). Kami pisahkan berdasarkan peran dan aktivitas yang dilakukan mereka saat kami amankan," jelas Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Senin (31/7) malam.
Dari 18 orang yang diamankan itu ada beberapa perempuan yang juga terlibat. Mereka diduga karyawan di tempat judi bingo tersebut. Puluhan alat judi bingo langsung diamankan ke Mapolres Kotim.
”Judi memang merupakan penyakit masyarakat yang akan terus kami berantas, saya tegaskan ini akan terus kami lakukan," ujarnya. Pemilik tempat itu akan dikenakan pasal 303 KUHPidana. Sementara yang lainnya masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
”Besok (hari ini) kami akan mendatangi TKP lagi untuk memastikan seluruh barang bukti yang ada di sana. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Kotim akan memberantas perjudian," tegas Muchtar.
Belasan orang yang diamankan tertunduk menutupi wajahnya saat digiring turun dari truk menuju ruangan untuk dilakukan interogasi yang langsung dipimpin Kapolres Kotim. (dc/dwi)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran