KUALA KURUN – Dua orang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas telah dilantik, yakni Pj Kades Tangki Dahuyan Sukmadady dan Pj Kades Takaras Iwan Darmawan. Keduanya diminta mempersiapkan pelaksanaan pilkades.
”Kepada dua Pj Kades yang baru dilantik ini harus mampu mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di desa masing-masing, yang dilaksanakan secara serentak pada 2018 mendatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius Agau, Rabu (2/8).
Selain itu, lanjut dia, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni menyelesaikan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), sebagai persyaratan pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
”Khusus Desa Takaras, mereka juga harus menyelesaikan data profil desa. Pasalnya, dari 114 desa di Gumas, hanya desa tersebut yang belum mengisi data profil desa,” jelasnya.
Dia berpesan kepada kedua Pj Kades tersebut, agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai tersangkut masalah hukum, karena salah dalam penggunaan ADD maupun DD.
”Dana yang dikelola cukup besar. Rata-rata sekitar Rp 1 miliar. Untuk itu, mereka harus selalu bekerja sesuai aturan, sehingga tidak tersangkut dengan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Manuhing Sugiarto meminta kedua Pj Kades yang baru saja dilantik itu agar memenuhi kewajiban selaku Pj Kades dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya.
”Laksanakan semua program desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (arm/ign)