SAMPIT – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng kembali mengamankan seorang warga bernama Arimbino (38) karena kedapatan membawa ratusan log kayu di Sungai Mentaya, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, Selasa (12/9) sore.
Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes Pol Badarudin mengatakan tersangka membawa sekitar 374 kayu log dan saat ini sudah diamankan untuk proses sidik.
“Tersangka kami amankan saat anggota melaksanakan patroli di DAS Mentaya,” kata Badaruidin, Rabu (13/9).
Ketika itu, kata Badarudin, anggotanya patroli dan mengitari daerah Desa Kandan, petugas menemukan dua kelotok yang sedang menarik kayu log.
“Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sah kepemilikkan kayu log. Karena tidak dapat menunjukkan, tersangka kemudian ditahan,” terangnya.
Tegas Badarudin, tersangka ditahan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (rm-83)