SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 15 September 2017 11:28
Antisipasi Gugatan Pilkada, Ini yang Dilakukan KPU Gumas

KPU dan Kejaksaan MoU Pendampingan Hukum

MOU: Ketua KPU Gumas Stevenson bersama Kajari Gumas Koswara saat menandatangani MoU terkait pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2018 mendatang, Rabu (13/9).(KPU FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas tahun 2018 mendatang.

”MoU yang kita lakukan ini sebagai pendampingan hukum apabila nanti terjadi permasalahan dan gugatan dari setiap pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan tahapan pilkada nanti,” kata Ketua KPU Gumas Stevenson, Kamis (14/9).

Biasanya, lanjut dia, dalam setiap tahapan pilkada rentan terjadi gugatan, baik perdata dan tata usaha negara. Untuk itu, KPU Gumas meminta pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan.

”Meski kita sudah meminta pendampingan, kita sangat berharap dalam setiap tahapan proses demokrasi dapat berjalan aman, dan tidak ada terjadi permasalahan dan saling menggugat. Setiap paslon harus siap menang dan siap kalah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara menuturkan, pihaknya siap melakukan pendampingan kepada KPU apabila terjadi masalah dalam tahapan pilkada. Pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

”Jika ada gugatan ke MK, PTUN, atau pengadilan perdata, kita siap mendampingi dengan menjadi kuasa hukum dan pengacara negara,” tuturnya.

Tentunya, kata dia, untuk melakukan pendampingan tersebut, dari KPU juga harus mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) yang isinya memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kejari Gumas terkait jalannya proses hukum tersebut.

”Pendampingan hukum ini memiliki masa berlaku dua tahun. Jika sudah melewati, bisa diperbaharui kembali,” ujarnya. (arm/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:10

Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:09

Perlu Solusi Kreatif Kurangi Pengangguran

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta pemerintah provinsi,…

Jumat, 02 Mei 2025 15:00

Percepat Penyelesaian RTRWP Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 02 Mei 2025 14:59

Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Provila

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers