KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas tahun 2018 mendatang.
”MoU yang kita lakukan ini sebagai pendampingan hukum apabila nanti terjadi permasalahan dan gugatan dari setiap pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan tahapan pilkada nanti,” kata Ketua KPU Gumas Stevenson, Kamis (14/9).
Biasanya, lanjut dia, dalam setiap tahapan pilkada rentan terjadi gugatan, baik perdata dan tata usaha negara. Untuk itu, KPU Gumas meminta pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan.
”Meski kita sudah meminta pendampingan, kita sangat berharap dalam setiap tahapan proses demokrasi dapat berjalan aman, dan tidak ada terjadi permasalahan dan saling menggugat. Setiap paslon harus siap menang dan siap kalah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara menuturkan, pihaknya siap melakukan pendampingan kepada KPU apabila terjadi masalah dalam tahapan pilkada. Pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
”Jika ada gugatan ke MK, PTUN, atau pengadilan perdata, kita siap mendampingi dengan menjadi kuasa hukum dan pengacara negara,” tuturnya.
Tentunya, kata dia, untuk melakukan pendampingan tersebut, dari KPU juga harus mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) yang isinya memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kejari Gumas terkait jalannya proses hukum tersebut.
”Pendampingan hukum ini memiliki masa berlaku dua tahun. Jika sudah melewati, bisa diperbaharui kembali,” ujarnya. (arm/ign)