SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 15 September 2017 11:28
Antisipasi Gugatan Pilkada, Ini yang Dilakukan KPU Gumas

KPU dan Kejaksaan MoU Pendampingan Hukum

MOU: Ketua KPU Gumas Stevenson bersama Kajari Gumas Koswara saat menandatangani MoU terkait pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2018 mendatang, Rabu (13/9).(KPU FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas (Gumas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas tahun 2018 mendatang.

”MoU yang kita lakukan ini sebagai pendampingan hukum apabila nanti terjadi permasalahan dan gugatan dari setiap pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan tahapan pilkada nanti,” kata Ketua KPU Gumas Stevenson, Kamis (14/9).

Biasanya, lanjut dia, dalam setiap tahapan pilkada rentan terjadi gugatan, baik perdata dan tata usaha negara. Untuk itu, KPU Gumas meminta pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan.

”Meski kita sudah meminta pendampingan, kita sangat berharap dalam setiap tahapan proses demokrasi dapat berjalan aman, dan tidak ada terjadi permasalahan dan saling menggugat. Setiap paslon harus siap menang dan siap kalah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara menuturkan, pihaknya siap melakukan pendampingan kepada KPU apabila terjadi masalah dalam tahapan pilkada. Pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

”Jika ada gugatan ke MK, PTUN, atau pengadilan perdata, kita siap mendampingi dengan menjadi kuasa hukum dan pengacara negara,” tuturnya.

Tentunya, kata dia, untuk melakukan pendampingan tersebut, dari KPU juga harus mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) yang isinya memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kejari Gumas terkait jalannya proses hukum tersebut.

”Pendampingan hukum ini memiliki masa berlaku dua tahun. Jika sudah melewati, bisa diperbaharui kembali,” ujarnya. (arm/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers