SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 15 September 2017 11:42
Waaa Lucunya!!! Orangutan Kalteng Ini Dijemput dari Kuwait

Diduga Perdagangan Satwa Ilegal

DIJEMPUT: Orangutan asal Kalteng turun di Bandara H Asan Sampit menggunakan cargo, setelah sebelumnya sempat diselundupkan ke Negara Kuwait.(USAY NOR RAHMAD/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) menjemput orangutan asal Kalimantan Tengah dari Kuwait. Anak orangutan tersebut sebelumnya dipelihara secara ilegal oleh warga negara setempat.

Orangutan berusia 3 tahun yang  diberi nama Taymur itu, ditemukan kepolisian Kuwait. Taymur diamankan setelah diajak jalan-jalan pemeliharanya mengendarai sepeda motor. Pemelihara yang saat itu kedapatan mengendarai dalam kondisi mabuk ditahan.

Pihak Kedutaan Besar Indonesia pun merespons dan bekerja sama dengan pemerintah Negara Kuwait. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Yayasan BOS, orangutan itu tiba di Indonesia April lalu dan dititipkan di Taman Safari Indonesia.

Setelah melalui pemeriksaan species dan subspecies, diketahui bahwa orangutan itu berasal dari Kalteng. Selanjutnya, BOS Nyaru Menteng menjemputnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Pemerintah Indonesia menyita orangutan dari Kuwait. Sebelumnya, ada 1 ekor orangutan dari Kalteng dan 1 ekor dari Sumatera yang disebut pongo abelii.

Belum diketahui lewat jalur mana orangutan ini diselundupkan. Namun, diyakini masih banyak perdagangan satwa dilindungi secara ilegal ke negara lainnya.

”Kami tidak tahu ini lewat jalur mana, tapi memang kuat dugaan masih marak perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya orangutan ini,” kata Humas BOS Nyaru Menteng Monterado Fredman, Kamis (14/9).

Setelah tiba dari Bandara H Asan Sampit, orangutan ini langsung dibawa ke Palangka Raya untuk direhabilitasi. Selanjutnya, dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Sesuai peraturan internasional, satwa dilindungi termasuk orangutan, yang diselundupkan ke luar negeri harus dikembalikan ke negara asalnya. Sementara di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, warga atau masyarakat dilarang memelihara hewan yang dilindungi.

Warga juga dilarang membunuh atau menyakiti satwa yang dilindungi. Jika dilakukan, mereka akan diberi sanksi hukum berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (oes/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers