SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 15 September 2017 11:42
Waaa Lucunya!!! Orangutan Kalteng Ini Dijemput dari Kuwait

Diduga Perdagangan Satwa Ilegal

DIJEMPUT: Orangutan asal Kalteng turun di Bandara H Asan Sampit menggunakan cargo, setelah sebelumnya sempat diselundupkan ke Negara Kuwait.(USAY NOR RAHMAD/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) menjemput orangutan asal Kalimantan Tengah dari Kuwait. Anak orangutan tersebut sebelumnya dipelihara secara ilegal oleh warga negara setempat.

Orangutan berusia 3 tahun yang  diberi nama Taymur itu, ditemukan kepolisian Kuwait. Taymur diamankan setelah diajak jalan-jalan pemeliharanya mengendarai sepeda motor. Pemelihara yang saat itu kedapatan mengendarai dalam kondisi mabuk ditahan.

Pihak Kedutaan Besar Indonesia pun merespons dan bekerja sama dengan pemerintah Negara Kuwait. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Yayasan BOS, orangutan itu tiba di Indonesia April lalu dan dititipkan di Taman Safari Indonesia.

Setelah melalui pemeriksaan species dan subspecies, diketahui bahwa orangutan itu berasal dari Kalteng. Selanjutnya, BOS Nyaru Menteng menjemputnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Pemerintah Indonesia menyita orangutan dari Kuwait. Sebelumnya, ada 1 ekor orangutan dari Kalteng dan 1 ekor dari Sumatera yang disebut pongo abelii.

Belum diketahui lewat jalur mana orangutan ini diselundupkan. Namun, diyakini masih banyak perdagangan satwa dilindungi secara ilegal ke negara lainnya.

”Kami tidak tahu ini lewat jalur mana, tapi memang kuat dugaan masih marak perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya orangutan ini,” kata Humas BOS Nyaru Menteng Monterado Fredman, Kamis (14/9).

Setelah tiba dari Bandara H Asan Sampit, orangutan ini langsung dibawa ke Palangka Raya untuk direhabilitasi. Selanjutnya, dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Sesuai peraturan internasional, satwa dilindungi termasuk orangutan, yang diselundupkan ke luar negeri harus dikembalikan ke negara asalnya. Sementara di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, warga atau masyarakat dilarang memelihara hewan yang dilindungi.

Warga juga dilarang membunuh atau menyakiti satwa yang dilindungi. Jika dilakukan, mereka akan diberi sanksi hukum berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (oes/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers