SAMPIT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuka penerimaan berkas parati politik sebagai peserta Pemilu 2019. KPU Kotim mengingatkan agar partai politik menyerahkan berkas tidak mepet batas waktu.
”Kami minta tolong agar parpol jangan menyerahkan saat mendekati akhir penerimaan. Agar nantinya jika ada kekurangan ada waktu untuk memperbaikinya,” ucap Komisioner KPU Kotim Siti Fathonah, Senin (9/10).
Penerimaan berkas ini akan dilaksanakan 3 Oktober hingga 16 Oktober. Parpol peserta Pemilu 2019 diharuskan menyerahkan salinan bukti keanggotaan , kartu tanda penduduk elektronik, atau surat keterangan.
”Kalau di pusat tahapan pendaftaran kalau di kabupaten penerimaan berkas,” jelasnya.
Dalam tahap ini KPU bertugas memeriksa daftar nama anggota parpol berupa KTA dan kartu tanda penduduk. KPU kabupaten boleh menerima berkas, bila parpol yang bersangkutan telah mendaftar di pusat. Ini bisa diketahui melalui Sistem Informasi Partai Politik.
”KPU akan mencocokan data tersebut dengan Sipol . Kalau sudah sesuai akan kami terima,” terangnya.
Hingga kemarin, baru satu parpol datang ke Kantor KPU Kotim, yakni dari DPD Perindo Kotim. Namun, berkas belum bisa diterima KPU Kotim, karena KPU belum bisa mengakses Sipol. (oes/yit)