SAMPIT – Kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, sektor pertanian perlu mendapat perhatian khusus dari Pemkab setempat. Salah satunya melalui dukungan penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 nanti, yang harus optimal.
Anggota Komisi II DPRD Kotim Rudianur menegaskan, maka itu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis terkait terus didorong untuk menginventarisasi kebutuhan anggaran yang diharapkan bisa mengoptimalkan sektor pertanian hingga ketahanan pangan di Kotim ini.
"Pemerintah selama ini merencanakan prioritas pembangunan pada peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pemantapan ketahanan pangan. Namun sayangnya rencana tersebut tidak dibarengi kinerja yang tepat," ujarnya.
Untuk mewujudkan program pembangunan yang menjadi prioritas tersebut, menurut Rudi perlu adanya dukungan dan kebijakan langsung dari Pemkab Kotim. Terutama meningkatkan anggaran di sektor pertanian, agar produksi pangan bisa meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Rudi mengungkapkan, selama ini anggaran untuk sektor pertanian dan peningkatan pangan di Kotim masih lebih rendah dari sektor lainnya. ”Seharusnya apabila sudah ditetapkan sebagai program prioritas, harus diberikan dukungan penuh termasuk anggaran dan infrastrukturnya,” imbuh Politikus Golkar Kotim ini.
Akibat kurangnya dukungan dari Pemkab, baik itu melalui anggaran mau pun menyiapkan infrastruktur pendukung pertanian, menurut Rudy beberapa tahun terakhir Kabupaten Kotim selalu kekurangan beras dan masih harus mendatangkan dari luar daerah.
Karena itu, sebelum pembahasan APBD 2018 nanti, dirinya mewanti wanti dan meminta kepada instansi terkait untuk selalu mengajukan rencana kerja dan anggaran dana, terkait penanganan ketahanan pangan tersebut.
"Lahan untuk perluasan areal sawah di Kabupaten Kotim masih cukup tersedia, asalkan Pemkab Kotim bisa berjuang serta meyakinkan pemerintah pusat. Kami yakin cetak sawah baru tidak ada masalah," pungkas Rudianur. (ang/gus)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran