SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 13 Oktober 2017 10:48
DPRD Kotim
Pemkab Harus Bersinergi ke Pusat
Ilustrasi. (net)

SAMPIT Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, Agus Seruyantara menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib mengacu kepada nawa cita pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Menurutnya, hal ini agar tercapainya prioritas pembangunan nasional  sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

”Ya harus mengacu dengan  program pemerintah pusat.  Maka itulah namanya sinkronisasi dan sinergitas program,  mengingat kebijakan itu kunci keberhasilan pencapaian prioritas  pembagunan nasional. Hal itu juga sangat bergantung pada semangat untuk mensinergikan  kebijakan pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat,”imbuhnya.

Menurut Agus, kebijakan itu nantinya akan dituangkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Maka dari itu lanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten  dalam penyusunan  RKPD Tahun 2018, harus berpedoman  kepada Permendagri 32 tahun 2017  Tentang  Penyusunan RKPD Tahun 2018

”Maka itu juga  KUA dan PPAS  Pemkab mesti berpedoman  kepada RKPD masing-masing kabupaten tahun 2018,  yang telah disinkronisasi,” tegasnya.

Ditambahkan Agus,  penyusunan RKPD itu  berawal dari RKP  akan jadi pedoman bagi SOPD  dalam menyurun rencana kerja (renja) tahun 2018. Kemudian, renja tersebut yang akan jadi  pedoman Pemkab  dalam menyusun RKPD.

”RKPD  tersebut digunakan sebagai pedoman  dalam proses penyusunan perda APBD Kotim. Makanya saya tegaskan,  agar setiap SOPD mesti memahami dan menguasai RKPD  yang sudah disinergikan dengan nawacita pemerintah pusat ,”tandasnya. (ang/gus)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers