BUNTOK – Nasib nahas menimpa anak buah kapal (ABK) bernama Syafrizal,25, warga Jalan KH Jakfar, RT 005, Kecamatan Palayangan, Jambi. Ia tewas dengan luka parah dibagian kepala setelah dihantam tali tambat kapal tongkang, di pelabuhan Jelapat, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan (Barsel), Kamis (12/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari data yang dihimpun Radar Sampit, dilapangan, sebelum kejadian saat kapal tongkang CPO Citra Nabati 123 tersebut ingin berangkat, sekitar 15 orang berusaha melepaskan tali tambat (tali toing), namun tidak bisa. Sebabanya, karena panjang tali yang mencapai 150 meter tersebut, tersangkut ditumpukan batang kayu yang ada disekitar pelabuhan.
Karena tidak mampu, maka kemudian tali tambat tersebut ditarik dengan menggunakan kapal tagboat Kawan Kita 1, kemudian pada saat tali tambat tersebut ditarik, tali tersebut mengencang sebab masih menyangkut dan tiba-tiba menghempas kearah korban yang pada saat itu berdiri diatas tongkang didekat tali tambat yang ditarik.
Akibat hantaman tali tambat tersebut, menyebabkan korban terpenpental dan kepalanya terbentur menghantam lantai tongkang yang terbuat dari besi. Akibatnya terjadi luka robek pada bagian pelipis kiri dan mengeluarkan banyak darah.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi, melalui Kapolsek Dusel AKP Budiono SH, membenarkan kejadian naas tersebut.
“Korban tewas saat dilakukan perawatan di rumah sakit, dengan luka parah dibagian kepala karena terbentur lantai tongkang setelah dihantam tali tambat,” terang Kapolsek.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi dan memasang police line (garis polisi), serta memanggil kapten kapal dan ABK kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Kita masih lakukan pemeriksaan, untuk korban sementara masih dirumah sakit dan akan dibawa ke kampung halaman Jambi,” pungkasnya. (sya*/vin)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran