KASONGAN – Hartawan alias Dadu (34), warga Mirah Kalanaman, tewas dianiaya usai berpesta minuman keras, Minggu (4/10). Korban kehilangan nyawa di tangan temannya sendiri, Lis (29). Pelaku yang merupakan warga Batu Badinding itu menghabisi korban di depan Pustu Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto mengatakan, penganiayaan terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras jenis baram (minuman keras tradisional) bersama teman mereka, yakni Robin, Odong, Erik, dan Adot.
”Pesta miras itu dilakukan di rumah Lis (29), Desa Batu Badinding pada Minggu lalu," ucapnya, (5/10). Dia menuturkan, saat pesta miras, Hartawan cekcok mulut dengan Odong, kemudian dilerai Lis. Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah Robin yang bersebelahan dengan rumah tersangka.
Karena masih dalam pengaruh miras, korban kesal kepada pelaku karena melerainya. Saat hendak pulang, pelaku dipukul Hartawan di bagian kepala sebanyak dua kali. Tersangka membalas dengan memukul korban menggunakan papan di lokasi kejadian dan dilerai Robin.
Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang ke rumahnya. Namun, korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam. Melihat hal tersebut, tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak hingga akhirnya terjadilah duel maut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Korban mengalami penganiayaan dan luka cukup berat akibat benda tumpul dan tajam pada bagian muka, leher, dada, tangan, dan perut," sebutnya.
Tak berapa lama setelah menerima laporan, tersangka diamankan. Lis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Katingan Tengah. Dia terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (sos/sla)