SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Oktober 2017 09:05
Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka, SIAPA MAU????
PENDAFTARAN: KPU Gumas membuka pendaftaran PPK dan PPS di kantor KPU Gumas, Senin (16/10).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka pendaftaran untuk calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) desa Pilkada Gumas 2018. Pendaftaran tersebut dibuka pada 12-19 Oktober.

”Hingga lima hari pendaftaran, jumlah calon anggota PPK yang mendaftar ke Kantor KPU Gumas sebanyak 14 orang, sedangkan PPS sebanyak lima orang,” kata Komisioner KPU Gumas Divisi Program dan Data Yepta H Jinal, Senin (16/10).

Rinciannya, kata dia, terdiri dari satu orang PPK Kahayan Hulu Utara (Kahut), tujuh orang PKK Kurun, lima orang PPK Rungan Hulu, dan satu orang PPK Manuhing Raya. Sedangkan PPS, yakni satu orang PPS Tampang Tumbang Anjir, tiga orang PPS Tumbang Mujai, dan satu orang PPS Tumbang Rahuyan.

”Jumlah pendaftar di KPU Gumas tersebut belum ditambah dengan pendaftar yang formulirnya diserahkan ke kantor camat,” katanya.

Selain di kantor KPU Gumas, pihaknya juga memfasilitasi setiap kecamatan untuk membantu menyebarluaskan informasi dan memberikan formulir persyaratan kepada warga yang ingin mendaftarkan diri.

”Kita juga membuka pendaftaran PPK dan PPS di kantor camat, sehingga siapa pun pendaftar bisa menyerahkan syarat pendaftarannya melalui kantor camat di setiap kecamatan, maupun datang langsung ke KPU,” katanya.

Dalam pendaftarannya, lanjutnya, yang diterima sebanyak lima orang PPK dan tiga PPS. Nantinya, setelah masa pendaftaran berakhir, akan dihimpun secara keseluruhan jumlah pendaftar PPK dan PPS. Apabila ada pendaftar yang kurang, akan dilakukan perpanjangan penerimaan.

”Jika ada PPK dan PPS yang kekurangan pendaftar, penerimaannya kita perpanjang hingga 21 Oktober nanti,” ujarnya.

Dia menambahkan, persyaratan calon anggota PPK dan PPS, yakni mengisi formulir pendaftaran, fotocopi KTP-el, fotocopi ijazah terakhir, pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar, surat keterangan kesehatan puskesmas atau rumah sakit, serta dimasukkan ke dalam map warna merah untuk PPK dan hijau untuk PPS.

”Siapa pun dipersilahkan mendaftar, asalkan merupakan warga asli Gumas,” tandasnya. (arm/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers