SAMPIT – Ketentuan meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak mengucurkan banguan dana kepada perguruan tinggi bakal jadi ganjalan bagi DPRD Kotim dalam penganggaran Akademi Keperatawan (Akper) Kotim.
Kampus perawat medis itu terancam tidak akan mendapatkan anggaran di tahun 2018 mendatang, meski dukungan dana dari pemerintah daerah dinilai tetap diperlukan.
“Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selain itu ditindaklanjuti dengan Perda di SOPD. Makanya tahun depan, saya kira anggaran Akper ini tidak ada lagi,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (31/10).
Diakuinya bahwa menjelang pembahasan RAPBD 2018 ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satunya alasan Pemkab Kotim masih menganggarkan untuk kegiatan di kampus. Dirinya juga tidak ingin anggaran itu nantinya bermasalah dan jadi temuan.
“Prinsip dan azas kehati-hatian yang kita gunakan, kalau sepengatahuan saya sebelumnya pemerintah daerah memang sudah tidak diperkenankan lagi dianggarkan melalui APBD,” kata Dadang.
Anggota Komisi III DPRD Kotim ini meminta pemerintah daerah untuk cermat dalam hal langkah mengucurkan bantuan dana kepada perguruan tinggi agar tidak menimbulkan masalah. “Salah satu acuan kita yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Bahkan kata Dadang, Akper ini sebelumnya sudah diingatkan apakah akan mengakuisisi dengan perguruan tinggi lainnya atau membentuk yayasan atau menutup kegiatan perkuliahan.
”Ya pilihannya saat dibahas waktu itu memang segitu,” tandasnya. (ang/fm)