SAMPIT-Dalam rangka menjaga sisa lahan pertanian di Kotim, anggota DPRD Kotim, Abdul Kadir mengusulkan agar dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, regulasi itu untuk menjaga agar lahan tidak dialihfungsikan ke luar sektor pertanian.
”Saya melihat kondisi lahan pertanian kita sudah kritis dan menipis. Jadi lahan pertanian masyarakat itu harus kita lindungi agar tidak beralih fungsi. Makanya saya sudah sampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, agar menginisiatifkan Perda kawasan pertanian,” ujarnya kepada Radar Sampit (13/11), kemarin.
Kadir menilai, dengan terbitnya regulasi itu nanti, maka tidak ada lagi kawasan pertanian atau areal cetak sawah yang dirubah jadi lahan perkebunan. Atau pun jadi lahan pemukiman, terlebih lagi sampai jadi areal pertambangan.
Menurutnya, saat ini Kotim hanya mengandalkan lahan pertanian di kawasan selatan, yang sudah lama dicanangkan untuk pengembangan pertanian dan sebagai wilayah lumbung padi. Dan lanjutnya, jika bergerak ke arah utara Kotim, maka sudah sangat sedikit bisa dijumpai hamparan lahan pertanian.
”Salah satunya yang kita khawatir ada lahan pertanian seperti di daerah Sungai Sugih Kecamatan Kota Besi. Nah di situ sangat riskan sekali bisa beralih fungsi. Makanya untuk menjaga kawasan itu agar tidak ada alih fungsi, harus melalui sebuah Perda tadi,”imbuh Politikus Golkar ini.
Kadir menegaskan, kawasan dan lahan cadangan untuk pertanian harus tetap ada di Kotim, dengan luas mencapai ribuan hektar.
”Selain itu kita ingin swesembada beras. Jadi yang saya maksud ini adalah, amankan saja dulu lahannya, soal kapan digarap itu nanti saja. Dan yang penting ketersedian lahan pertanian itu mutlak kita sediakan, paling tidak mulai tahun 2018 mendatang,”pungkasnya.(ang/gus)