PANGKALAN BUN – Satlantas akan gelar perkara terhadap laka lantas yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Pasanah (Depan Show Room Gajah Motor), Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, pekan depan. Gelar perkara ini untuk mengetahui siapa yang dalam posisi salah, apakah truk yang dikemudikan Mulya Utama atau pejalan kaki tanpa identitas.
”Kalau tidak ada halangan akan digelar sekitar tanggal 20 November mendatang,” ujar Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, Kamis (16/11).
Pihaknya telah menyita barang bukti truk beserta kelengkapan surat. Satlantas juga telah mengumpulkan bukti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi.
”Nanti akan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar melalui gelar perkara,” tandasnya.
Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta, sesuai dalam pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (jok/yit)