SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 21 November 2017 11:58
WOW!!! Pelayanan BPJS Kesehatan Kini dalam Genggaman
PERMUDAH PELAYANAN: BPJS Kesehatan secara resmi meluncurkan aplikasi mobile JKN.

BPJS Kesehatan terus beradaptasi dengan kecanggihan teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin pesat, terutama kemudahan akses internet melalui telepon pintar, dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan.

”Melihat semakin banyak masyarakat yang menggunakan perangkat tersebut, BPJS Kesehatan tak ketinggalan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kami meluncurkan aplikasi Mobile JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat Launching aplikasi Mobile JKN, Jakarta (15/11). Hadir dalam kegiatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara.

Fachmi menuturkan, aplikasi Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor cabang atau fasilitas kesehatan, ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan peserta di mana saja dan kapan pun tanpa batasan waktu.

Saat ini, pengguna aplikasi Mobile JKN versi Android tercatat diatas satu juta penggunadan aplikasi Mobile JKN versi iOS lebih dari dua ribu pengguna.

”Angka tersebut kami yakin akan meningkat, melihat potensi ekonomi digital Indonesia dan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan jaringan dan infrastruktur di wilayah Indonesia melalui program, seperti Desa Broadband, Program Palapa Ring, Refarming 4G. Kami optimistis Aplikasi Mobile JKN dapat dimanfaatkan seluruh penduduk Indonesia, sehingga kemudahan mendapatkan layanan JKN-KIS bukan hanya milik penduduk di perkotaan saja namun milik penduduk di seluruh pelosok wilayah Indonesia,” jelas Fachmi.

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, syaratnya sangat mudah. Hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.

Setelah aplikasi terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.

Aplikasi yang dapat dioperasikan melalui telepon pintar itu berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS. Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan terpasang di telepon pintar.

Hal pertama yang perlu dilakukan, yakni melakukan registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data anda. Pastikan anda punya satu surel (email) aktif karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut.

Setelah menerima nomor verifikasi melalui surel, aplikasi akan meminta Anda menulis nomor verifikasi. Kemudian, akan muncul keterangan, berhasil atau tidak dalam melakukan verifikasi. Jika tidak berhasil, peserta bisa meminta aplikasi untuk mengirim kembali nomor verifikasi. Jika berhasil, hanya perlu mengisi alamat surel atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi setiap kali masuk ke aplikasi.

Setelah berhasil masuk (log in), pada halaman pertama akan ditunjukan empat menu utama dalam aplikasi, di antaranya; menu peserta, menu tagihan, menu pelayanan,, dan menu umum.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penanmdatanganan nota kesepahamanan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Kerja Sama dalam Mendukung Penyelenggaraan Sistem dan Teknologi Informasi pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi, pengembangan dan pemanfaatan aplikasi informatika, diseminasi informasi dan edukasi publik, penelitian terkait perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung Program JKN-KIS dan bidang lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. (adv)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers