SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menyatakan, sumbangsih perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kotim, masih minim terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, peran dalam Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana perimbangan dari pusat ke deaerah, tidak ada yang berasal dari sektor perkebunan.
”Rasanya untuk sektor perkebunan itu minim sekali sumbangsihnya untuk keuangan daerah. Semuanya yang tertuang dalam undang-undang tentang dana perimbangan, yang tidak menyebutkan secara jelas ada sumber pendapatan dari sektor perkebunan,”paparnya.
Menurut Handoyo, yang jadi biang persoalan ini terletak di undang-undang No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan undang-undang No 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Sumber DBH menurut undang-undang No 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
”Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia. Jadi itu dasarnya. Sedangkan kita tahu sendiri kondisi daerah ini, dengan adanya perkebunan apakah masyarakatnya semakin sejahtera atau justru sebaliknya. Pemerintahnya tidak dapat apa-apa, warganya juga tidak dapat apa-apa,”terang Politikus Demokrat ini.
Selama ini tambahnya, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk kelapa sawit dan produk turunannya.
”Aturan itu mesti direvisi, karena melihat prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil kita diabaikan. Hhutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh kita di daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat itu,” pungkas Handoyo. (ang/gus)