SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menegaskan peranan para pendamping desa harus optimal di tahun anggaran 2018. Pihaknya tidak mau lagi mendengar adanya kepala desa yang salah dan lalai dalam adminitrasi pengelolaan keuangan desa.
”Karena pendamping desa sudah direkrut dan segera ditempatkan maka perannya harus maksimal. Tahun 2018 tidak ada lagi kepala desa yang dilaporkan karena menyeleweng dalam menggunakan dana desa, jadi artinya dalam hal ini pendamping desa harus bertanggung jawab jika ada penggunaan dana desa yang fiktif,” tegas Handoyo J Wibowo, Selasa (19/12).
Politikus Partai Demokrat Kotim ini mengakui bahwa desa yang sudah masuk dalam penyidikan Kejari Kotim hendaknya jadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Selain itu juga para camat juga harus mengawasi dan mencermati segala pelaporan keuangan desa. Sebab, bisa saja menyeret pejabat lainnya jika terbukti abai dan lalai.
”Karena tindak pidana korupsi itu bisa menyeret ke pihak lain jika lalai dan menyababkan keuangan negara merugi, nah hal semacam ini yang harus dicermati. Maka dari itu sekali lagi pelaporan dana desa juga harus disertai dengan verifikasi yang selektif, ”kata dia.
Handoyo menegaskan para kepala desa yang barus saja dilantik ini juga diminta segara mempelajari aturan pengelolaan dana desa dan aturan turunnya seperti peraturan bupati.
”Sebenanya pemerintah daerah ini prihatin kadesnya banyak terseret, semakin banyak yang terkena kasus artinya peran pemerintah daerah itu gagal dalam pembinaan desa-desa itu,” tandasnya.(ang/oes)